Effendi Simbolon- Pemerintah Harus Bertemu Dengan DPR Sebelum Menaikan TDL
Ketua Tim Kunker Komisi VII DPR ke Provinsi Sumatera Utara, Effendi Simbolon (F-PDI Perjuangan) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2008 Tentang Kelistrikan, dengan jelas menyatakan bahwa kenaikan TDL memang wewenang pemerintah, tetapi hal tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan mendapat persetujuan DPR. Hal tersebut dikatakan Effendi saat melakukan pertemuan dengan pihak PLTU Labuhan Angin Sibolga dan Asahan Medan, di Medan, Rabu (17/3).
Effendi mengakui tidak mudah untuk menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik yang direncanakan oleh pemerintah sebesar 15%. “DPR tidak akan sembarangan menolak rencana kenaikan TDL sebelum mengetahui perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah dan PLN,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut Effendi juga mengingatkan bahwa DPR memiliki tugas dan fungsi anggaran, karena itu pemerintah menurutnya tidak bisa sewenang-wenang menaikan TDL. Karena itulah, sebelum berencana menaikan TDL, harus dilakukan pembicaraan yang komprehensif dengan DPR. “Dibicarakan dahulu dengan DPR sebelum menaikan TDL,” ujar Effendi.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kunker Komisi VII DPR juga menyoroti sering terjadinya pemadaman listrik bergilir di Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan menjelaskan, mengenai rencana kenaikan TDl merupakan wewenang dari pemerintah, tetapi setelah mendapat persetujuan DPR.
Sedangakan mengenai sering terjadinya pemadaman listrik bergilir, Dahlan menjamin tidak akan ada lagi pemadaman listrik bergilir untuk wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Menurutnya, seringanya terjadi pemadaman listrik di Sumut dan Aceh diakibatkan oleh kurangnya pasokan listrik yang diakibatkan oleh belum optimalnya produksi pembangkit listrik yang ada.(spy)